Permohonan Cuti

No. SK: 74 Tahun 2024

  • KELENGKAPAN BERKAS
    1. Surat permohonan cuti yang ditandatangani pemohon.
    2. Fotokopi SK terakhir.
    3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) atau identitas resmi.
    4. Bukti alasan cuti (surat keterangan dokter, bukti perjalanan dinas, atau lainnya sesuai jenis cuti).
    5. Formulir cuti yang telah diisi.

  • PENGAJUAN
    1. Pemohon mengajukan permohonan cuti dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
  • VERIFIKASI
    1. Petugas front office memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima.
    2. Berkas yang lengkap diteruskan ke bagian administrasi untuk verifikasi lebih lanjut.
    3. Kepala Madrasah atau pejabat berwenang meninjau dan menandatangani surat permohonan cuti.
  • Pengambilan Surat Cuti
    1. Surat persetujuan cuti diserahkan kepada pemohon melalui front office.
    2. Jika pengajuan dilakukan diluar daerah maka Surat akan dikirim melalui Pos atau berupa surat elektronik

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Cuti

https://manicat.sch.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online