Pelayanan Pencetakan KIA

No. SK: 188/07/K/411.504/2024

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy KTP Orang tua
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Mengisi formulir permohonan KIA
  5. Mengisi formulir pendaftaran
  6. Foto 4x6 ( apabila usia diatas 5 Tahun )

Waktu pelayanan paling lama 30 - 40 menit sejak dilakukan pengajuan melalui aplikasi SIAK

Tidak dipungut biaya

Pencetakan KIA

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Whatsapp : 0812 1784 6055 ( An. Sumantri )
  4. Email : kecgondang.pengaduan@gmail.com
  5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  6. Media Sosial :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan KIA"