Proses penerbitan surat izin daftar ulang tanah makam yang langsung
dipergunakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari
kerja
Tidak dipungut biaya
Surat izin daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan, Nota Dinas daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan
Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telpon, Email, dan SMS/WA
1. UPTD TPU
a. Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )
b. Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )
Email : tpu.sleman@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store