Daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. Fotokopi surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku

Proses penerbitan surat izin daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan, Nota Dinas daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan

Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telpon, Email, dan SMS/WA

1.   UPTD TPU

a.    Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )

b.    Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )

Email  : tpu.sleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan"