Penggalian makam untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan/atau atas perintah Pengadilan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) jenazah dan/atau kerangka jenazah
  3. Fotokopi akta kematian dari pemerintah kalurahan dan/atau puskesmas/rumah sakit
  4. Fotokopi kartu keluarga dan/atau surat keterangan keluarga dari pemerintah kalurahan
  5. Surat persetujuan pemohon yang menyatakan tidak keberatan akan dilakukan penggalian makam untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan/atau atas perintah Pengadilan
  6. Surat pernyataan dari pemohon nyang berisi jaminan bebas dari segala tuntutan

Proses penerbitan surat izin penggalian makam untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan/atau atas perintah Pengadilan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penggalian makam untuk kepentingan peradilan, Surat keputusan izin penggalian makam untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan/atau atas perintah Pengadilan

Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telpon, Email, dan SMS/WA

1.   UPTD TPU

a.    Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )

b.    Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )

Email  : tpu.sleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggalian makam untuk kepentingan penyidikan, penyelidikan, dan/atau atas perintah Pengadilan"