Pemanfaatan tanah makam tumpang

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit /Puskesmas/ Pemerintah Desa/Kelurahan
  3. Makam tumpang apabila jenazah yang ditumpangi setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun
  4. Pemohon harus menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari anggota keluarga dan/atau ahli waris jenazah yang dimakamkan di TPU secara tertulis kepada Kepala Dinas

Proses penerbitan surat izin pemanfaatan tanah makam tumpang dapat diselesaikan dalam  jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemakaman tumpang, Surat keputusan izin pemanfaatan tanah makam tumpang, Nota Dinas pemanfaatan tanah makam tumpang

Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo  atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA

1.   UPTD TPU

a.    Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )

b.    Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )

Email  : tpu.sleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan tanah makam tumpang"