Proses penerbitan surat izin pemanfaatan tanah makam tumpang dapat diselesaikan
dalam jangka waktu 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pemakaman tumpang, Surat keputusan izin pemanfaatan tanah makam tumpang, Nota Dinas pemanfaatan tanah makam tumpang
Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA
1. UPTD TPU
a. Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )
b. Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )
Email : tpu.sleman@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store