Diklat Peningkatan

No. SK: 187

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. Memiliki ijazah Minimal SMP atau SMA
  3. Memiliki SPPK ANT-III
  4. Memiliki Masa Iayar 36 (tiga puluh enam) bulan pada kapal ukuran >500 GT, atau 24 (dua puluh empat) bulan yang diantaranya 12 (dua belas) bulan sebagai Mualim I pada kapal ukuran >500 GT
  5. Memiliki Sertifikat Keterampilan Pelaut : BST, AFF, PSCRB, MFA, MC, IMDG CODE, SAT, ECDIS, RADAR Simulator, GMDSS, SSO, & BRM
  6. Memiliki MCU yang mendapat pengakuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut & Periksaan Psikologii
  7. Surat Akte Kelahiran
  8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah
  9. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar) dan 2 x 3 (2 lembar) (Baju Putih lengan Panjang, dasi hitam, latar belakang warna biru)
  10. Berkas pendaftaran minimal 2 rangkap
  11. Lulus assessment masuk diklat

  1. Mengupload Berkas sesuai dengan persyaratan
  2. Pilih periode diklat
  3. Pembayaran via Viirtual Account
  4. Pembelajaran
  5. Ujian Keahlian Pelaut dan Ujian Komprehensif
  6. Sertifikat COC, Endorsement , & SPPPK dapat diterima 10 hari kerja setelah Pengumuman kelulusan ujian Keahlian Pelaut dan Ujian Komprehensif

6 Bulan

Rp. 24,760

Diklat Peningkatan Pelaut Tingkat - II Nautika

WA 082188955695

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Peningkatan"