Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas menerima rujukan internal untuk konsultasi gizi 2. Petugas memanggil pasien ke ruang konsultasi 3. Petugas mengidentifikasi permintaan konsultasi dari form rujukan internal 4. Petugas melakukan skrining gizi, 5. Petugas melakukan pengukuran antropometri 6. Petugas menentukan status gizi pasien 7. Petugas melakukan anamnesa pasien riwayat gizi 8. Petugas melakukan perencanaan konsultasi yang perlu diberikan 9. Petugas menghitung energi yang dibutuhkan 10. Petugas memberikan penjelasan dan menetapkan jenis diet sesuai dengan kebutuhan pasien 11. Petugas memberikan kesempatan bertanya pada pasien 12. Petugas melakukan evaluasi pada penjelasan yang pernah diberikan kepada pasien dengan meminta pasien menjelaskan kembali materi sesuai dengan kemampuan pasien 13. Petugas mencatat hasil konsultasi pada form asuhan gizi dan buku registrasi konsultasi.

<= 60 Menit Sesuai Kasus

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Link Tarif Pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023

pelayanan konsultasi

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"