Pelayanan Poli Mawar

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas memanggil Pasien 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis 3. Perawat melakukan kajian awal 4. Dokter melakukan pemeriksaan 5. Jika diperlukan pasien dilakukan rujukan internal ke 6. Laboratorium/ ruangan KIA-KB-IVA/ Ruang kesehatan 7. Gigi dan mulut/ Ruang konsultasi/ Ruang Fisioterapi/ selanjutnya kembali ke dokter 8. Dokter menegakkan diagnose pasien 9. Dokter Memberikan resep obat 10. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang Farmasi 11. Jika diperlukan dokter melakukan rujukan ke FKTL/RS 12. Jika diperlukan dokter memberikan Surat Keterangan 13. Sehat/ Sakit

<= 60 Menit Sesuai Kasus

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Link Tarif Pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023


1. Pelayanan rawat jalan 2. Rujukan

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Mawar"