No. SK: 445/ 10508 / X /2024
Sesuai kasus
Link
Tarif Pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023
1. Pelayanan rawat inap 2. Rujukan 3. Surat keterangan sakit
Bagian Penanganan Pengaduan Puskesmas Weru :
1. Permintaan informasi publik secara langsung
2. Secara tertulis melalui kotak Saran
3. Secara Elektronik :
a. Telp : 0272 881014
b. WA :081226882138
c. Instagram : @puskesmasweru
d. Email : sikweru@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store