Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas melakukan indentifikasi identitas pasien 2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang 3. Petugas memasukan pasien ke ruang rawat inap 4. Petugas melakukan pemantauan kepada pasien sampai dengan pasien kondisi stabil dan bisa melakukan rawat jalan. 5. Jika diperlukan petugas melakukan rujukan ke FKTL/ RS 6. Penyelesaian administrasi/ pembayaran bagi pasien umum (pasien tanpa kartu jaminan kesehatan) 7. Pengambilan obat di ruang farmasi 8. Pasien diperbolehkan pulang

Sesuai kasus

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2.  Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Link Tarif Pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023


1. Pelayanan rawat inap 2. Rujukan 3. Surat keterangan sakit

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"