Pelayanan Tindakan

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas menerima pasien dari rujukan pelayanan yang lain 2. Petugas melakukan anamnesa 3. Petugas melakukan tata laksana klinis sesuai dengan jenis kasusnya 4. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai dengan prosedur 5. Petugas mengembalikan pasien ke pelayanan pengirim

Lama tindakan sesui idengan kondisi pasien

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Link Tarif Pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023


1. Pelayanan gawat darurat 2. Rujukan 3. Surat keterangan sakit

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"