Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. membawa kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas menerima pasien 2. Petugas melakukan anamnesa 3. Petugas memeriksa pasien secara singkat dan cepat untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya 4. Petugas menempatkan pasien sesuai kondisi Triase Merah/ Triase Kuning / Triase Hijau/ Triase Hitam 5. Petugas memberi tatalaksana klinis sesuai kondisi : Gangguan Aiway, Breathing dan Circulation 6. Petugas melakukan Secondary survey dan pemeriksaan penunjang kepada pasien 7. Petugas memberi tindak lanjut tatalaksana: a. Petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit bagi pasien yang membutuhkan penanganan spesialistik b. Petugas merujuk internal ke Rawat Inap bagi pasien yang membutuhkan rawat inap c. Petugas melalukan tatalaksana pasien rawat jalan, melakukan observasi terlebih dahulu, bila kondisi stabil, petugas memulangkan pasien.

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2.  Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Link Tarif Pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023


1. Pelayanan gawat darurat 2. Rujukan 3. Surat keterangan sakit

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"