Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Petugas Ruang Pemeriksaan meminta pasien menyerahkan formulir laboratorium ke Laboratorium 2. Petugas memanggil pasien, mencocokan identitas pasien, tindakan yang akan diberikan dan tarif laboratorium 3. Petugas mengambil sampel untuk pemeriksaan 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta pada formulir laboratorium 5. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan pada program simpus dan mencetak hasil pemeriksaan 6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien dan meminta pasien kembali ke ruang pemeriksaan

Maksimal 120 menit

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2.  Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Link Tarif Pasien Umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023

Pelayanan laboratorium rawat jalan, IGD dan PONED sesuai jam kerja.

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"