Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Resep

  1. 1. Petugas mengambil resep pada kotak antrian resep 2. Petugas mencetak resep 3. Petugas mengambilkan dan menyiapkan obat 4. Petugas melakukan pelabelan obat 5. Petugas memanggil pasien sesuai antrian 6. Petugas memastikan identias pasien 7. Petugas menanyakan keluhan pasien sebagai bukti dukung untuk melakukan penyerahan obat 8. Petugas menyerahkan obat disertai dengan informasi penggunaan obat 9. Petugas meminta tanda tangan pasien sebagai bukti penerimaan obat

30 Menit

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Link Tarif Pasien Umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023

1. Pelayanan kefarmasian rawat jalan sesuai jam kerja 2. Pelayanan kefarmasian 24 jam untuk IGD dan PONED

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"