Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas memanggil pasien 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis 3. Petugas/ perawat gigi melakukan kajian awal 4. Petugas / dokter gigi melakukan pemeriksaan 5. Petugas menegakan diagnosa 6. Jika diperlukan pasien dirujuk ke 7. laboratorium / ruangan KIA-KB-Imunisasi/ ruangan konsultasi gizi/ruangan konsultasi sanitasi selanjutnya kembali ke dokter Gigi 8. Petugas / dokter gigi melakukan tindakan sesuai diagnosa / kasus 9. Dokter gigi memberikan resep obat kepada pasien 10. Petugas mempersilahkan kepada pasien untuk mengambil obat ke ruangan farmasi 11. Bilamana perlu pasien dirujuk ke FKTP/Rumah Sakit Rujukan

30-40 Menit tergantung jenis pemeriksaan dan kasus.

1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Link tarif pasien umum : Perda Nomor 10 Tahun 2023

1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2. Rujukan 3. Surat Keterangan Sakit

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :

1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 

a. Telp : 0272 881014

b. WA :081226882138 

c. Instagram : @puskesmasweru

d. Email : sikweru@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"