Pelayanan Kegiatan Mobile VCT

No. SK: 188/02/K/411.303.20/2024

  1. Membawa KTP/KK

  1. 1. Petugas dan kader HIV mempersiapkan sasaran yang akan di lakukan test HIV dan IMS.
  2. 2. Puskesmas koordinasi dengan Dinkes tentang rencana pelaksanaan Mobile VCT; Tanggal, tempat dan jumlah sasaran.
  3. 3. Pada H-1 koordinator mempersiapkan Tim dan sarprasnya.
  4. 4. Kader HIV mengundang sasaran
  5. 5. Sasaran datang ke Lokasi
  6. 6. Mengisi daftar hadir dan persetujuan tindakan
  7. 7. Pengambilan sampel darah untuk tes HIV dan IMS
  8. 8. Konseling hasil a. Jika negative test ulang setiap 3 bulan b. Jika positif dilakukan Tindak Lanjut Pengobatan di Puskesmas.
  9. 9. Pencatatan dan pelaporan di Aplikasi SIHA 2.1

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan HIV dan IMS

1.     Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Jatikalen, Jl. Raya Jatikalen No. 21 Ds. Jatikalen Kec. JATIKALEN Kab. Nganjuk, Kode Pos 64392, atau

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Website : -

b.     Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335747177

c.     Telepon Puskesmas : (0358) 5501477

d.     Email : pkmjatikalen@gmail.com

e.     Facebook : Puskesmas Jatikalen

f.      Instagram : @puskesmasjatikalen

g.     Tik Tok : : @puskesmasjatikalen

h.     Kotak Saran dan Pengaduan

i.       Langsung ke Petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegiatan Mobile VCT"