Pelayanan Kegiatan Fogging

No. SK: 188/02/K/411.303.20/2024

  1. Ada 2 kasus positif DB dan Radius 200 meter sekitar rumah pasien ada yang menderita demam.

  1. 1. Puskesmas mendapat surat pemberitahuan terduga demam berdarah dari RS atau Dinkes.
  2. 2. Koordinator melakukan PE di lingkungan sekitar kasus DB.
  3. 3. Koordinator menentukan apakah perlu dilakukan Fogging atau PSN.
  4. 4. Jika terdapat kriteria : Ada 2 kasus positif DB dan Radius 200 meter sekitar rumah pasien ada yang menderita demam maka dilakukan Fogging.
  5. 5. H-1 sebelum Fogging Puskesmas bersurat ke desa.
  6. 6. Perangkat mengumumkan persiapan warga yang akan di Fogging ; makanan/minuman ditutup, semua hewan peliharaan diamankan, menginformasikan bila ada yang sakit di dalam rumah
  7. 7. Dilakukan pennyemprotan Radius 200 meter sekitar rumah pasien DB.
  8. 8. Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan Fogging.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyemprotan Lingkungan Rumah

1.     Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Jatikalen, Jl. Raya Jatikalen No. 21 Ds. Jatikalen Kec. JATIKALEN Kab. Nganjuk, Kode Pos 64392, atau

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Website : -

b.     Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335747177

c.     Telepon Puskesmas : (0358) 5501477

d.     Email : pkmjatikalen@gmail.com

e.     Facebook : Puskesmas Jatikalen

f.      Instagram : @puskesmasjatikalen

g.     Tik Tok : : @puskesmasjatikalen

h.     Kotak Saran dan Pengaduan

i.Langsung ke Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegiatan Fogging"