Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/ 10508 / X /2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/KIA)

  1. 1. Petugas memanggil nomor antrian pasien melalui aplikasi 2. Petugas meminta nomor antrian dan memastikan antrian sesuai dengan nomor yang dipanggil 3. Petugas meminjam data identitas pasien (KTP/KK/KIA) 4. Petugas mengidentifikasi dan memverifikasi pasien serta menginput data pada aplikasi SIMPUS, lalu mencetak formulir resep pasien tersebut. 5. Petugas menyerahkan kembali identitas pasien 6. Petugas mempersilahkan dan mengarahkan pasien menuju unit pelayanan

5-10 Menit sesuai jenis pasien(baru atau lama) dan lama konsultasi yang diperlukan.

  1. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuia Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Rawat jalan, rawat inap dan persalinan

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Weru :
1. Permintaan informasi publik secara langsung

2. Secara tertulis melalui kotak Saran

3. Secara Elektronik : 
a. Telp : 0272 881014
b. WA :081226882138 
c. Instagram : @puskesmasweru
d. Email : sikweru@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis "