Sesuai Peraturan Menteri PUPR No.
15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik:
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Pasal 35 (Ayat 1) Pemohon Informasi Publik tidak dibebankan biaya layanan kecuali untuk informasi yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Informasi Layanan Publik
Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store