Perizinan lembaga dan sarana prasarana lembaga

No. SK: 151

  • PERIZINAN LEMBAGA DAN SARANA PRASARANA LEMBAGA
    1. 1. Persyaratan administratif terdiri atas: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri b. Susunan pengurus dan rincian tugas c. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah d. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun e. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
    2. 2. Persyaratan Teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

  • PERIZINAN LEMBAGA DAN SARANA PRASARANA LEMBAGA
    1. 1. Calon Pimpinan Lembaga berkonsultasi untuk mendapatkan informasi Persyaratan Pendirian Izin dan bantuan Sarpras
    2. 2. Petugas memberi Persyaratan Izin Operasional dan bantuan Sarpras
    3. 3. Calon pimpinan lembaga menyiapkan dokumen persyaratan Izin Operasional Lembaga dan bantuan Sarpras minimal
    4. 4. Petugas menerima, membaca berkas dokumen yang telah diajukan untuk permohonan pendirian Izin Lembaga dan bantuan Sarpras
    5. 5. Kasi Kelembagaan dan Sarpras menerima, membaca dan meneliti kelengkapan berkas dokumen dari calon pimpinan lembaga untuk pendirian izin dan bantuan Sarpras
    6. 6. Kasi Kelembagaan dan Sarpras, Penilik TK/ Pengawas TK beserta Staf meninjau keberadaan lembaga secara langsung dan menertibkan kelengkapan administrasinya serta kelayakan lembaga dalam menjalankan proses pembelajaran
    7. 7. Kasi Kelembagaan dan Sarpras membaca, memverifikasi dan mencermati kelengkapan dokumen yang telah ditinjau langsung oleh Penilik TK/Pengawas TK dengan Tim Verifikasi, kemudian menugaskan staf untuk mengetik Rekomendasi izin operasional lembaga
    8. 8. Kasi Kelembagaan dan Sarpras membaca, memverifikasi dan mencermati kelengkapan proposal bantuan oleh Penilik TK/Pengawas TK dengan Tim Verifikasi
    9. 9. Staf mengetik Rekomendasi Perizinan Lembaga
    10. 10. Kasi Kelembagaan dan Sarpras memparaf rekomendasi perizinan Lembaga
    11. 11. Kabid Pembinaan PAUD & PNF Menerima, membaca dan memverifikasi kelengkapan
    12. 12. Kepala Dinas Menerima, membaca, dan menandatangani Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga
    13. 13. Staf Menerima Reomendasi Izin Operasional dari Kepala Dinas, kemudian mencatatnya pada Buku Induk Perizinan Lembaga serta mengarsipkan Rekomendasi Izin Operasional tersebut
    14. 14. Staf menyerahkan Rekomendasi perizinan Lembaga pada Pimpinan Lembaga

7 Hari

Tidak dipungut biaya

PERIZINAN LEMBAGA DAN SARANA PRASARANA LEMBAGA

1. Kotak saran dan masukan di loket pelayanan

2. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan lembaga dan sarana prasarana lembaga"