Penerbitan Salinan PBB-P2

No. SK: 07.d/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Penerbitan Salinan dari Pemerintah Setempat
  2. Foto Copy SPPT PBB-P2/ NOP ( Nomor Objek Pajak) yang ingin diterbitkan
  3. Fotokopi identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Subjek Pajak atau Wajib Pajak

  1. Menerima Permohonan
  2. Melakukan Pengecekan data aplikasi Pos PBB
  3. Input data dan daftar dalam Aplikasi SISMIIOP
  4. Mencetak SPPT PBB-P2
  5. Menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

Dapat dilakukan melalui:

1. Email : bpkpd@wajokab.go.id

2. Kotak saran 

3. Datang langsung ke kantor BPKPD Kabupaten Wajo Jalan Lamaddukkelleng No.1 Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkpd@wajokab.go.id