Penerbitan PBB-P2

No. SK: 07.d/TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir SPOP dan LSPOP yang diisi secara jelas lengkap dan benar
  3. Fotokopi identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Subjek Pajak atau Wajib Pajak
  4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/Akta Jual Beli/ Girik/dokumen lain yang sejenis yang terkait dengan Surat Keterangan Tanah dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat)
  5. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi yang memiliki dokumen tersebut
  6. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang berbatasan dan/ atau berada dalam satu blok dengan Objek Pajak yang diajukan
  7. Surat pengantar pendaftaran Objek Pajak dari Kepala Desa/Lurah setempat diketahui oleh Camat Setempat
  8. Pernyataan tidak dalam sengketa dan tidak berada dalam kawasan hutan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan diketahui oleh Camat setempat atas Objek Pajak yang diajukan
  9. Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pemohon/Subjek pajak/wajib pajak diketahui oleh Kepala desa/Lurah setempat dan Camat setempat

  1. Menerima Permohonan
  2. Verifikasi Dokumen Pengajuan Permohonan Penerbitan PBB-P2
  3. Input data dan daftar dalam Aplikasi SISMIOP
  4. Melakukan Penilaian dan Penetapan Nilai Pajak
  5. Mencetak SPPT PBB-P2

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

Dapat dilakukan melalui :

1.  Email : bpkpd@wajokab.go.id

2. Kotak Saran

3. Datang langsung ke kantor BPKPD Kabupaten Wajo Jalan Lamaddukkelleng No.1 Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkpd@wajokab.go.id