Layanan KTP

No. SK: 35

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KK & foto copy KTP

  1. Membawa pengantar RT/ RW serta kelengkapan data seperti foto copy KTP & KK untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan KTP yg ditandatangani Pejabat Kelurahan yang berhak tandatangan
  2. Surat keterangan kehilangan KTP yg dibuatkan kelurahan dibawa ke Polsek setempat untuk minta tanda tangan & stempel
  3. datang kedispendukcapil dg bawa surat tersebut untuk ditukar dengan KTP yg baru dicetak

Kecepatan dalam pelayanan tergantung pada kelengkapan persyaratan yg dibawa pemohon & jaringan internet 



Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan Kehilangan KTP


Langsung ditindaklanjuti 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESUKET