Penagihan Pajak Daerah (Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kegiatan Fisik OPD)

No. SK: 07.d/TAHUN 2024

  1. RAB Kegiatan Proyek OPD yang lengkap

  1. Menyerahkan berkas dokumen ( RAB ) kegiatan Proyek OPD yang lengkap
  2. Memeriksa, menghitung dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
  3. Menyerahkan Bukti SKPD dan SSPD ( GU atau LS )

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPD dan SSPD

Datang langsung ke kantor BPKPD Kabupaten Wajo Jalan Lamaddukkelleng No.1 Sengkang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkpd@wajokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penagihan Pajak Daerah (Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kegiatan Fisik OPD)"