Layanan KTP

No. SK: 35

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KK
  3. Membawa Akta Kelahiran / Ijazah Asli untuk pengecekan nama supaya pasti sama dg Akta Kelahiran / Ijazah

  1. Membawa pengantar RT / RW & foto copy KTP untuk dibuatkan suket membuat KTP baru / daftar perekaman yang ditanda tangani pejabat kelurahan yang berhak tandatangan
  2. datang keDispendukcapil dg bawa surat dari kelurahan serta KK & AKTA Kelahiran / Ijazah untuk mengecek apakah ada perbedaan data sblm KTP diproses

Kecepatan dalam pelayanan tergantung pada kelengkapan persyaratan yg dibawa pemohon & jaringan internet 

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan Membuat KTP Baru / Baru Perekaman KTP

Langsung ditangani 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESUKET