Sertifikat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal

No. SK: NOMOR : KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pemilik
  2. Surat Tugas Dan Penunjukan Keagenan
  3. Salinan Surat Ukur
  4. Salinan Surat Surat Tanda Kebangsaan Kapal
  5. Izin Usaha Pembersihan Tangki (Untuk Badan Usaha)
  6. Surat Keterangan dan Pernyataan Kesiapan melaksanakan Pembersihan Tangki (Untuk Pelaksanaan oleh ABK
  7. Rencana Waktu
  8. Tempat dan Jenis Muatan yang akan dibersihkan

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan
  5. Menerbitkan Sertifikat Persetujuan Pelaksanaan Pencuian Tangki Kapal
  6. Pemohon Menerima Sertifikat Persetujuan Pelaksanaan Pencuian Tangki Kapal secara langsung/ via Download

1 Hari Kerja

Rp. 250.000,- per surat persetujuan

Sertifikat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak 

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Telepon: 08113061858
E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id c. Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal"