Pelayanan Perawatan Intensif

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  • Pasien Umum/ BPJS
    1. KARTU IDENTITAS /KTP
    2. Surat pengantar /permintaan rawat inap
    3. SEP

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif melakukan timbang terima dan melalukan reasesment pasien
  4. Petugas memberikan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk.

30 MENIT

Waktu sampai di ruang rawat intensif < 30>

Variatif sesuai dpelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi

Pelayanan Rawat Intensif (ICU)

Ivanda Destriana, A.Md.Keb

 


 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online