Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  • Pasien Umum
    1. resep dokter / resep elektronik pada SIM RS
    2. blangko rincian rawat jalan
  • Pasien Akut BPJS
    1. resep dokter / resep elektronik pada SIM RS
    2. blangko rincian rawat jalan bpjs
    3. SEP / surat elegibilitas peserta
  • Pasien Kronis BPJS
    1. resep dokter / resep elektronik pada SIM RS
    2. blangko rincian rawat jalan bpjs
    3. SEP / surat elegibilitas peserta
    4. kartu kendali obat

  1. Petugas menyerahkan blangko pada loket penerimaan resep
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Petugas memverifikasi data E resep pada SIM RS
  4. Petugas mencetak etiket sesuai E resep
  5. Petugas menuliskan / mencetak daftar obat yang diberikan kepada pasien ...kronis BPJS pada kartu kendali obat.
  6. Petugas menyiapkan obat dan memberikan etiket pada kemasan obat
  7. Petugas memvalidasi data pada SIM RS
  8. Petugas melaksanakan double cek pada obat yang sudah diberikan etiket
  9. Petugas memanggil pasien dan melakukan reidentifikasi pasien.
  10. Petugas menyerahkan obat dan melaksanakan validasi bukti penyerahan obat kepada pasien.

1. obat jadi maksimal selama 30 menit

 2.  obat racikan maksimal selama 60 menit.

Variatif sesuai dpelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi .

Pelayanan Instalasi Farmasi

Petugas Informasi dan Pengaduan :

Ivanda Destriana, A.Md.Keb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online