Surat Persetujuan Bongkar Dan Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3

No. SK: NOMOR : KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Surat permohonan Bongkar dari TUKS, Tersus, BUP
  2. Permohonan Bongkar Limbah dari Pelayaran ke Pemilik Dermaga (TUKS.Tersus, BUP);
  3. Manifest
  4. Surat penunjukan Bongkar Limbah dari Pelayaran ke Pengumpul Limbah B3
  5. Surat Pernyataan dari Perusahaan Pengumpul Limbah B3 yang menyatakan akan di manfaatkan oleh Perusahaan
  6. Daftar Barang
  7. Pembayaran PUPK

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online
  4. Menerbitkan Surat Persetujuan Bongkar dan Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3
  5. Petugas melakukan pengawasan dilapangan
  6. Pemohon menerima Surat Persetujuan Bongkar dan Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3 secara langsung/ via Download.

205 menit

Untuk muatan dalam bentuk curah (bulk)

  1. Curah Padat (solid bulk)
    Per ton muatan Rp. 25
  2. Curah Cair (liquid oil and chemical in bulk)
    Per ton muatan Rp. 30
  3. Curah Gas (liquified and pressures gas) Per ton muatan Rp. 35

Surat Persetujuan Bongkar dan Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
    Telepon: 08113061858
    E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id c. Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Bongkar Dan Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3"