Standar Pelayanan Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio

No. SK: 1125 Tahun 2024

  1. Persyaratan untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) : a. Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id; b. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah; c. Foto atau scan KTP; d. Email dan nomor HP aktif; e. Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat; f. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun.
  2. Persyaratan untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) : a. Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id; b. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah; c. Foto atau scan KTP; d. Email dan nomor HP aktif; e. Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat; f. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun.

  1. Persyaratan untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) : a. Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id; b. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah; c. Foto atau scan KTP; d. Email dan nomor HP aktif; e. Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat; f. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun.

Penyelenggaraan UNAR sampai dengan hasil kelulusan UNAR dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Standar pelayanan penyelenggraan ujian Amatir Radio

a.   LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

b.   Contact Center SDPPI 159 ext.2;

c.    Nomor telepon Balmon SFR Kelas II Banda Aceh (0651) Kelas II Banda Aceh 0811-2262-234.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio"