Pelayanan Kartu Identitas Anak

No. SK: 138/24/K411.501/2023

  1. Mengisi formulir KIA
  2. Membawa fotocopi Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy akte kelahiran
  4. Membawa fotocopy KTP Orang Tua
  5. Pas foto ukuran 3x4 (backgroud untuk tahun lahir genap warna biru dan ganjil warna merah) untuk anak usia diatas 5 tahun sebanyak 2 lembar
  6. Pengajuan KIA yang hilang, dilampiri surat kehilangan kepolisian
  7. Map hijau untuk anak usia diatas 5 tahun, dan map kuning untuk usia dibawah 5 tahun
  8. Bila pengambilan KIA diwakilkan oleh orang lain (bukan orangtua anak) wajib membawa surat kuas bermaterai 10.000

  1. Membawa Formulir pengajuan KIA dan berkas persyaratan terlapir ke kantor Kecamatan
  2. Ambil nomer antrian di loket pelayanan, tunggu hingga nomer panggilan
  3. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Servis (CS) untuk mengajukan permohonan dengan menyerahkan seluruh berkas
  4. Ditunggu prose verifikasi dan pencetakan dari Dukcapil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak


Untuk Layanan Pengaduan bisa langsung di www.lapor.go.id

Nomor WA : Iwan (085899434853)

Instagram: kecamatanbagor

Tiktok : kecamatan.bagor

Facebook : Kecamatan Bagor

email : bagorkecamatan501@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"