Paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu 14 hari kerja terlampaui, permohonan pemusatan dianggap memenuhi persyaratan dan keputusan pemusatan diterbitkan
Tidak dipungut biaya
surat keputusan direktur jenderal pajak dalam hal memenuhi persyaratan atau surat pemberitahuan belum memenuhi persyaratan
segala jenis pengaduan :
telepon : 1500200
faksimile : 021 5251245
email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
twitter : @kring_pajak
website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store