Penambahan Dan/Atau pengurangan pemusatan tempat PPN terutang

  1. surat pemberitahuan pada lampiran huruf E Per-11/PJ/2020
  2. surat pemberitahuan memuat: a. nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat pajak pertambahan nilai terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang; b. nama dan NPWP PKP pada tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan
  3. surat pernyataan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang
  4. tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan kegiatan usaha yang dikecualikan
  5. tempat pemusatan PPN Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan
  6. surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

  1. pihak yang mengajukan permohonan adalah PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dan memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang
  2. PKP menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat pemusatan PPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang
  3. tempat tinggal, tempat kedudukan , atau tempat kegiatan usaha PKP yang : a. berada di kawasan berikat b. berada di kawasan ekonomi khusus c. berada di kawasan bebas d. berada di kawasan berfasilitas lainnya e. mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor f. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan atau bangunan tidak dapat dipilih sebagai tempat pajak pertambahan nilai terutang yang akan dipusatkan
  4. secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan

Paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu 14 hari kerja terlampaui, permohonan pemusatan dianggap memenuhi persyaratan dan keputusan pemusatan diterbitkan

Tidak dipungut biaya

surat keputusan direktur jenderal pajak dalam hal memenuhi persyaratan atau surat pemberitahuan belum memenuhi persyaratan

segala jenis pengaduan :

telepon : 1500200

faksimile : 021 5251245

email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

twitter : @kring_pajak

website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Dan/Atau pengurangan pemusatan tempat PPN terutang"