Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat (UPT Puskesmas Campurejo)

No. SK: SK/I/002/419.108.4/2024

  1. Pasien sudah terdaftar
  2. Tersedia rekam medis

a. Kasus Pasien Ringan: 20 Menit

b. Kasus Pasien Sedang: 40 Menit

c. Kasus Pasien Berat: 60 Menit

a. Pasien Umum: Sesuai Peraturan Walikota Kediri Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

b. Pasien JKN: Sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

a. Secara Langsung: Melalui Kotak Saran

b. WhatsApp: 081234805955

c. Instagram: puskesmascampurejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat (UPT Puskesmas Campurejo)"