Rekomendasi Tentang Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh masyarakat

No. SK: 151

  • Rekomendasi Tentang Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
    1. Akte Kelahiran
    2. Susunan pengurus yayasan
    3. Akte tanah/sertifikat
    4. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh yayasan
    5. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
    6. Data siswa mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
    7. Data guru dengan melampirkan ijazah
    8. Data pegawai Tata Usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
    9. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, WC dan seterusnya
    10. Data inventaris sekolah
    11. Data yang mencakup jumlah siswa dan jarak sekolah
    12. Surat persetujuan dari SD/SMP sekitar
    13. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
    14. Denah sekolah
    15. Peta pendidikan kecamatan
    16. Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh Kepala sekolah
    17. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
    18. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
    19. Rekomendasi dari camat setempat
    20. Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
    21. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
    22. Foto-foto pendukung

  • Rekomendasi Tentang Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat
    1. Pemohon mengajukan izin operasional pendirian sekolah dalam bentuk proposal yang berisi hasil study kelayakan
    2. Proposal diterima dan Proposal tersebut di Verifikasi
    3. Jika Proposal sudah sesuai ketentuan dilanjutkan, jika belum sesuai dikembalikan ke Sekolah / Yayasan dan di verifikasi kembali
    4. Verifikasi kesesuaian proposal terhadap kenyataan sekolah
    5. Jika sudah sesuai ketentuan antara proposal dan kenyataan yang ada di sekolah akan dilanjutkan, jika belum sesuai antara proposal dan kenyataan sekolah diberikan waktu untuk memperbaiki untuk dilanjutkan
    6. Mengajukan Surat Rekomendasi ke Dinas DPMPTSP untuk diterbitkan SK Operasional
    7. Dinas DPMPTSP menerbitkan SK izin operasional pendirian sekolah SD/SMP
    8. Dinas DPMPTSP menyerahkan SK izin operasional ke pihak yang mengajukan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tentang Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh Masyarakat

1. Kotak saran dan masukan di loket pelayanan

2. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tentang Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Oleh masyarakat"