Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  1. Wajib membawa identitas pasien baik KTP atau KK (bagi pasien Jaminan UMUM, BPJS, dan/ atau jaminan asuransi lainnya);
  2. Kartu Identitas Berobat / KIB / KARTU PASIEN bagi pasien lama.

  1. Pasien / keluarga pasien melakukan skrining awal dengan petugas
  2. Pasien mengambil NO. ANTREAN Admisi (bisa di bantu petugas)
  3. Mempersilahkan pasien untuk menuju ke NURSE STATION POLIKLINIK
  4. Petugas Admisi melakukan wawancara dan entry pendaftaran ke POLIKLINIK tujuan
  5. Petugas Admisi memanggil sesuai No. ANTREAN urut (Apabila ada prioritas akan di dahulukan
  6. Petugas Admisi mengantar Bukti dukung ke NURSE STATION POLIKLINIK

2.   Pasien lama ± 5 Menit

Variatif sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi.

Pelayanan Rekam Medis : Rp. 10.000,-

Cetak Kartu Berobat : Rp. 5.000,- (Sekali Saja)

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Sarana Pengaduan:

§  Kotak saran / Kuisioner

§  Website : https://rsudgeneng.ngawikab.go.id

§  WhatsApp : 082131554381

Petugas Informasi dan Pengaduan :

Ivanda Destriana, A.Md.Keb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online