1. Paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap (WP OP, WBT, IP)
2.paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap (WP Badan)
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan WP NE secara jabatan dan/atau Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP
Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store