Penghapusan NPWP

  1. Badan (NPWP Badan, KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Akta Notaris/Dokumen Pembubaran) dan OP (NPWP/KTP,KK dan/atau NPWP suami(untuk istri)

  1. Disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP

1. Paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap (WP OP, WBT, IP) 

2.paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap (WP Badan)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan WP NE secara jabatan dan/atau Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store