Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang sudah diisi secara lengkap dan ditandatangani secara bermaterai dan distempel
  2. Fotokopi NPWP dan KTP / Paspor salah satu pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung
  3. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak
  4. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT memproses permintaan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  5. Wajib Pajak membuat passphrase (terdiri dari minimal 8 karakter, gabungan huruf dan angka) dan memberitahukannya kepada Petugas TPT
  6. Petugas TPT mendownload Sertifikat Elektronik dan mengirimkan kepada wajib pajak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile: (0374) 43227 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan"