Penggantian Ijazah 6 Penanganan pengaduan,

No. SK: 151

  • Penggantian Ijazah
    1. Surat Keterangan penggantian Ijazah atau SKHUN dari Sekolah Asal
    2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
    3. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

  • Penggantian Ijazah 6 Penanganan pengaduan,
    1. 1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan Dinas pendidikan
    2. 2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
    3. 3. Petugas membuat surat keterangan Penggantian Ijazah
    4. 4. Petugas memasukan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani
    5. 5. Setelah berkas tersebut ditandatangani pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 3 rangkap lainnya akan diserahkan kepada orangtua/wali murid untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penggantian Ijazah

1. Kotak saran dan masukan di loket pelayanan

2. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Ijazah 6 Penanganan pengaduan,"