Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C

No. SK: 151

  • Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C
    1. Ijazah Asli
    2. Fotocopy Ijazah rangkap 10

  • Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C
    1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan Dinas Pendidikan
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
    3. Pemohon menerima bukti berkas masuk jika sudah benar yang diberikan cap pengesahan/legalisasi dan jika salah maka akan dikembalikan kepada pemohon.

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C

1. Kotak saran dan masukan di loket pelayanan

2. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah SD, SMP, PAKET A, B DAN C"