Pelayanan Instalasi CSSD/Loundry

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  1. Pasien
  2. Alat yang disterilkan dapat di proses suhu tinggi sesuai instruksi paprika
  3. Mengisi form permintaan sterilisasi
  4. Menggunakan box atau container tertutup dan dibedakan untuk transportasi alat kotor dan alat steril
  5. Keluar masuk barang sesuai jalur alat steril/bersih dan jalur alat kotor

  1. Serah terima linen/ Instrumen/Alat/BMHP
  2. Proses pencucian dan setting
  3. Pengemasan dan labeling linen/Instrumen/Alat/BMHP
  4. Melakukan proses sterilisasi alat dan linen/bahan
  5. Penyimpanan dan pendistribusian alat/linen dan bahan steril siap pakai yang di butuhkan oleh ruang / unit khusus
  6. Melakukan pengawasan terhadap kwalitas sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi Bersama dengan komite PPI

1.        Lamanya waktu yang di butuhkan adalah ≤ 2 jam

2.        Proses pencucian dan setting paching ( tergantung dari jenis alat/bahan )

3.        Pengemasan dan lebeling ≤ 30 menit

4.        Sterilisasi ≤ 2 jam ( tergantung alat/bahan )

5.        Penyimpanan/Distribusi ≤ 7 hari ( tergantung kebutuhan unit)


Umum : pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi

Pelayanan Instalasi CSSD dan Loundry

Sarana Pengaduan:

§  Kotak saran / Kuisioner

§  Website : Ivanda Destriana, A.Md.Keb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online