Layanan Permohonan Observasi

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Surat Pengantar dari Institusi
    1. Surat resmi dari institusi pemohon (seperti universitas, lembaga riset, atau sekolah) yang memberikan rekomendasi dan izin kepada pemohon untuk melakukan observasi di MAN Insan Cendekia Aceh Timur. Surat ini harus mencantumkan nama pemohon, tujuan observasi, dan durasi observasi yang diminta.

  • Mengajukan permohonan
    1. Pemohon mengajukan surat pengantar ke bagian Tata Usaha MAN Insan Cendekia Aceh Timur, baik secara langsung atau melalui email resmi. Permohonan harus mencakup detail kegiatan observasi, seperti tanggal dan waktu, serta area yang akan diobservasi.
  • Verifikasi Berkas
    1. Bagian Tata Usaha memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diajukan. Jika berkas memenuhi syarat, permohonan akan diproses lebih lanjut. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi berkas.
  • Penerbitan Izin Observasi
    1. Setelah berkas diverifikasi, izin observasi akan diterbitkan oleh Kepala MAN Insan Cendekia Aceh Timur dan diserahkan kepada pemohon. Izin ini mencakup ketentuan observasi, area yang dapat diakses, serta tanggung jawab pemohon selama observasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Observasi

https://manicat.sch.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Observasi"