Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Badan (NPWP Badan, KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Akta Notaris/Dokumen Pendirian/Perubahan) dan OP (NPWP, KTP) dan Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP
  2. Badan (NPWP Badan, KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Akta Notaris/Dokumen Pendirian/Perubahan) dan OP (NPWP, KTP) dan Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP

  1. Disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP/KP2KP
  2. Disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP/KP2KP

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP, atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"