Surat Persetujuan Muat Dan Angkut Barang Berbahaya

No. SK: NOMOR : KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Barang
  3. Manifest/BL/IMO Declaration DG
  4. Stowage plan
  5. Shipping instruction
  6. DOC (document of comiliance special requement for ship carrying dangraous good)
  7. Pembayaran PUPK 9
  8. Surat Pemberitahuan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dari pemilik dermaga BB Kelaa 1

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online
  4. Menerbitkan Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya
  5. Petugas melakukan pengawasan dilapangan
  6. Pemohon menerima Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya secara langsung/ via Download.

205 Menit

Untuk muatan bentuk curah :
  1. Curah padat (solid bulk)
    Perton muatan Rp. 25
  2. Curah cair (liquid oil and cemical in bulk)
    Perton muatan Rp. 30
  3. Curah gas (liquidfied and pressure gas)
    perton muatan Rp. 35
Untuk muatan dalam bentuk kemasan (package)
  1. Yang di muat dalam muat/gerak kapal per ton permuatan di dalam Rp. 7500
  2. Yang di muat di dalam kemasan/container percontainer permuatan Rp. 10000
  3. Untuk muatan barang berbahaya radioactive class 7 perkemasan Rp. 500000

Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

Telepon: 08113061858

E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Muat Dan Angkut Barang Berbahaya"