Layanan Izin Penelitian

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Proposal Penelitian
    1. Dokumen yang menjelaskan topik, tujuan, metode, dan lingkup penelitian yang akan dilakukan. Proposal ini harus mencantumkan detail tentang objek, subjek, dan jadwal penelitian.
  • Surat Pengantar dari Institusi
    1. Surat resmi dari institusi asal pemohon (universitas, lembaga riset, atau organisasi lainnya) yang memberikan rekomendasi dan izin kepada pemohon untuk melakukan penelitian di MAN Insan Cendekia Aceh Timur. Surat ini harus mencantumkan nama pemohon, judul penelitian, dan tujuan penelitian.

  • Mengajukan Proposal
    1. Pemohon mengajukan proposal penelitian dan surat pengantar dari institusi ke bagian Tata Usaha MAN Insan Cendekia Aceh Timur, baik secara langsung atau melalui email resmi.
  • Verifikasi Berkas
    1. Bagian Tata Usaha melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan ketentuan yang berlaku. Jika berkas memenuhi syarat, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi berkas.
  • Penerbitan Izin Penelitian
    1. Setelah verifikasi berkas selesai, izin penelitian akan diterbitkan oleh Kepala MAN Insan Cendekia Aceh Timur dan diserahkan kepada pemohon. Izin ini mencakup syarat-syarat pelaksanaan penelitian, termasuk batasan akses, tanggung jawab, dan laporan hasil penelitian.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

https://manicat.sch.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penelitian"