Layanan Peminjaman Gedung Aula

No. SK: 74 Tahun 2024

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala MAN Insan Cendekia Aceh Timur, berisi maksud dan tujuan peminjaman, tanggal dan waktu kegiatan, serta informasi kontak pemohon.
  • Rincian Kegiatan
    1. Dokumen yang menjelaskan detail kegiatan yang akan dilakukan, termasuk jumlah peserta, jadwal acara, dan kebutuhan teknis (seperti perangkat audio-visual, tempat duduk, dan lainnya).

  • Mengajukan permohonan
    1. Pemohon mengirimkan surat permohonan dan rincian kegiatan ke bagian Tata Usaha MAN Insan Cendekia Aceh Timur, baik secara langsung atau melalui email resmi.
  • Verifikasi Berkas
    1. Bagian Tata Usaha melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian jadwal yang diminta. Jika ada dokumen yang kurang atau perlu klarifikasi, pemohon akan diberitahukan.
  • Penerbitan Izin Peminjaman
    1. Setelah dokumen diverifikasi dan jadwal tersedia, izin peminjaman Gedung Aula akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Izin ini akan mencantumkan ketentuan penggunaan, tanggung jawab peminjam, serta rincian biaya (jika ada).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pakai Gedung

https://manicat.sch.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Gedung Aula"