Legalisir Rapor

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Rapor Asli
    1. Rapor asli yang akan dilegalisir. Rapor ini digunakan untuk mencocokkan data dengan fotokopi yang akan dilegalisir.
  • Fotokopi Rapor
    1. Salinan rapor yang akan diberikan stempel legalisasi. Jumlah fotokopi yang dapat dilegalisir sesuai dengan kebutuhan siswa atau lulusan

  • Menyerahkan Dokumen
    1. Siswa atau lulusan menyerahkan rapor asli dan fotokopi rapor ke bagian administrasi sekolah. Dokumen ini dapat diserahkan langsung atau melalui pos jika siswa/lulusan tidak dapat datang ke sekolah.
  • Proses Legalisir
    1. Petugas administrasi akan mencocokkan rapor asli dengan fotokopi, kemudian memberikan stempel legalisir pada fotokopi rapor. Proses ini dilakukan secara manual untuk memastikan keabsahan dokumen.
  • Pengambilan Hasil Legalisir
    1. Setelah proses legalisir selesai, siswa atau lulusan dapat mengambil hasil legalisir dari bagian administrasi. Jika dokumen dikirim melalui pos, hasil legalisir dapat dikirim kembali kepada siswa atau lulusan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

legalisir raport

https://manicat.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online