Pengambilan Ijazah

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Surat Permohonan Pengambilan Ijazah jika diwakilkan
    1. Surat resmi yang diajukan oleh lulusan atau orang tua/wali yang menyatakan permohonan untuk mengambil ijazah. Surat ini dapat berupa surat yang ditandatangani secara langsung atau melalui formulir online yang telah disediakan oleh sekolah.
  • Fotokopi Ktp
    1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lulusan atau orang tua/wali yang sah untuk keperluan verifikasi identitas.

  • Mengajukan Permohonan Pengambilan
    1. Lulusan atau orang tua/wali mengajukan permohonan pengambilan ijazah dengan menyerahkan surat permohonan dan fotokopi KTP ke bagian administrasi sekolah. Permohonan dapat diajukan secara langsung di sekolah atau melalui platform online yang tersedia.
  • Verifikasi Dokumen
    1. Petugas administrasi sekolah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, termasuk memastikan keaslian dan kelengkapan surat permohonan serta identitas yang tercantum dalam KTP.
  • Pengambilan Ijazah
    1. Setelah dokumen terverifikasi, lulusan atau orang tua/wali dapat mengambil ijazah dari bagian administrasi sekolah dengan menandatangani bukti pengambilan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijazah Asli

https://manicat.sch.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Ijazah"