Pelayanan Radiologi

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  • Pasien Rawat Inap / Rawat Jalan / IGD
    1. Order pemeriksaan radiologi melalui SIM RS Khanza.
    2. Blangko rincian biaya
  • Pasien Umum (Praktek Dokter Luar Rumah Sakit) a) KTP / KK
    1. KTP / KK
    2. Surat Pengantar Radiologi dari Dokter / RS / Klinik luar RSUD Geneng.

  1. pasien datang dari IGD/ POLIKLINIK/Rawat Inap membawa pengantar ke Ruang Radiologi
  2. Pasien menuju Instalasi Radiologi kemudian dilakukan Pemeriksaan
  3. Hasil di bacakan untuk pasien umum menyelesaikan administrasi di Kasir

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Variatif sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi

Pemeriksaan Radiografi Umum Non Kontras 2. Pemeriksaan Radiografi Dengan Kontras 3. Pemeriksaan USG

Sarana Pengaduan:

§  Kotak saran / Kuisioner

§  Website : https://rsudgeneng.ngawikab.go.id

§  WhatsApp : 082131554381

Petugas Informasi dan Pengaduan :

Ivanda Destriana, A.Md.Keb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online