Daftar Ulang Peserta Didik Baru

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Bukti Penerimaan SNPDB: Surat atau sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa calon peserta didik telah diterima melalui proses SNPDB
    1. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua atau wali yang sah untuk keperluan administrasi.
    2. Dokumen Kesiapan mengikuti seluruh peraturan Keasramaan

  • Mengisi Formulir Daftar Ulang
    1. Calon peserta didik atau orang tua/wali mengisi formulir daftar ulang yang disediakan secara online atau di sekolah.
  • Melengkapi Berkas Administrasi
    1. Berkas-berkas yang diminta, termasuk bukti penerimaan SNPDB dan fotokopi KTP orang tua/wali, harus dilengkapi dan diserahkan kepada petugas.
  • Pembayaran Biaya Daftar Ulang
    1. Jika terdapat biaya administrasi untuk daftar ulang, calon peserta didik atau orang tua/wali harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di sekolah atau melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan.

30 Menit

Sesuai Keputusan Rapat Komite

Kartu Izin Masuk Asrama

https://manicat.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang Peserta Didik Baru"