Pelayanan Laboratorium

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  1. Pasien Umum/ BPJS : Surat Permintaan Dokter Pemeriksa

  1. Pasien rawat jalan menyerahkan surat permintaan dokter pemeriksa ke loket laborat / petugas laborat melihat rujukan pemeriksaan pasien dari aplikasi SIMRS;
  2. Pasien rawat jalan dipanggil oleh Petugas Loket Pendaftaran Laborat untuk dilakukan pengambilan spesimen
  3. Bila Permintaan dari Rawat inap maka petugas akan mendatangi pasien diruangan sebanyak 1 (satu) kali yang dilakukan pada pagi hari untuk pengambilan specimen; Permintaan cito (darurat) / diluar jadwal pengambilan, pengambilan dan pengiriman specimen ke laboratorium dilakukan oleh perawat ruangan
  4. Pembayaran biaya laboratorium untuk PASIEN UMUM dilakukan di KASIR
  5. Hasil pemeriksaan laboratorium (hardcopy) untuk pasien RAWAT JALAN diberikan kepada pasien
  6. Hasil pemeriksaan dan rincian biaya laboratorium pasien RAWAT INAP diberikan kepada perawat ruangan
  7. Pasien rawat Jalan kembali ke dokter pengirim.

≤ 140 Menit

Variatif sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi.


Pelayanan Laboratorium

Sarana Pengaduan:

§  Kotak saran / Kuisioner

§  Website : https://rsudgeneng.ngawikab.go.id

WhatsApp : 082131554381

Petugas Informasi dan Pengaduan :

Ivanda Destriana, A.Md.Keb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online