Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 449.1/002/TAHUN 2024

  • Pelayanan Ruang Tindakan
    1. KTP

Waktu Penyelesaian pelayanan 1 pasien : 5 - 10 menit

TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK NO 12 TAHUN 2023

- Pelayanan Tindakan Medis - Pemeriksaan oleh dokter - Resep dokter - Rujukan ( Bila diperlukan, sesuai indikasi)

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAYUNG I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store